×

ASPEK Indonesia's video: Kamu kena PHK Karena Perusahaan Efisiensi Tutup Bener atau Cuma Modus

@Kamu kena PHK Karena Perusahaan Efisiensi/Tutup! Bener atau Cuma Modus?
Apa sich syarat perusahaan tutup? Undang Undang No. 13 Tahun 2003; Pasal 164 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang dimaksud force majeur adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya contohnya peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Pasal 164 ayat (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukankarena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, denganketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). dalam hal malakukan efisiensi perusahan harus melakukan 8 upaya antara lain: 1. mengurangi upah tau fasilitas pekerja misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat manager dan direktur 2. mengurangi waktu kerja shift 3. membatasi atau meniadakan waktu kerja lembur 4. mengurangi jam kerja 5. mengurangi hari kerja 6. merumahkan atau meliburkan pekerja secara bergiliran untuk sementara waktu 7. tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah berakhir 8. memberikan pensiun bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menurut makamah konstitusi pekerja harus dipandang sebagai salah satu asset perusahaan sehingga PHK dengan alasan efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan secara permanen atau tutupnya hanya untuk sementara waktu maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas pertimbangan tersebut makamah konstitusi menyatakan "frasa" (Putusan makamah konstitusi No. 19/PUU-IX/2011) perusahaan tutup dalam pasal 164 ayat (3) undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan haruslah dimaknai perusahaan tutup secara permanen atau perusahaan tutup untuk tidak sementara waktu jadi jika anda mengalami PHK dengan alasan perusahaan tutup atau efisiensi anda harus menanyakan alasannya kepada perusahaan rugi atau force majeur atau cuma modus doank!

10

1
ASPEK Indonesia
Subscribers
3.1K
Total Post
400
Total Views
31.1K
Avg. Views
420.1
View Profile
This video was published on 2020-02-03 14:17:54 GMT by @ASPEK-Indonesia on Youtube. ASPEK Indonesia has total 3.1K subscribers on Youtube and has a total of 400 video.This video has received 10 Likes which are lower than the average likes that ASPEK Indonesia gets . @ASPEK-Indonesia receives an average views of 420.1 per video on Youtube.This video has received 1 comments which are lower than the average comments that ASPEK Indonesia gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.

Other post by @ASPEK Indonesia