×

Athyf Official's video: Tuntutan Adat Atas Kasus Pembunuhan Sadis Gadis Keturunan Raja Dayak

@Tuntutan Adat Atas Kasus Pembunuhan Sadis Gadis Keturunan Raja Dayak
KUTAI BARAT – KATABORNEO.COM Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur menjatuhkan denda adat kepada MM, 21 tahun. Pelaku pembunuhan terhadap Medelin Sumual itu dikenakan sanksi adat sebanyak 4.120 antang atau guci. Keputusan itu merupakan hasil sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021. Tidak hanya itu, MM juga diharuskan membayar biaya prosesi Parapm Apui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya. Biaya tersebut mencapai Rp250 juta. Sedangkan nilai denda adat jika diganti dengan uang, adalah Rp400 ribu untuk satu antang. Maka nilai 4.120 antang mencapai Rp1.648.000.000. “Total sanksi adat yang harus dibayarkan adalah Rp1.898.000.000. Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Dimansyah Gamas dalam sidang adat yang berlokasi di Jalan Sendawar, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat itu. Keputusan sidang adat juga memberi batas waktu. Jika dalam kurun waktu enam bulan tersebut tidak bisa memenuhi tuntutan, maka warga asal Madura yang ada di Kutai Barat diminta dengan sukarela atau terpaksa untuk meninggalkan Kubar. Sanksi adat tersebut, kata Manar Dimansyah, merupakan hukum adat yang dijatuhkan pelaku pembunuhan keji terhadap perempuan Dayak yang belakangan diketahui sedang hamil muda. Tidak hanya kepada MM, keputusan sidang yang diikuti enam hakim adat tersebut juga ditujukan kepada Paguyuban Madura. Keputusan adat itu didasari berbagai pertimbangan. Antara lain, pelaku telah memperlihatkan keberanian, keberingasan, arogansi dan kesombongannya. Kemudian, pelaku tidak dapat menahan diri, tidak dapat menguasai diri dan cenderung berperilaku buruk. Selain itu, MM juga dengan sengaja atau dan berencana menghilangkan nyawa Medelin. Hal lainnya, perbuatan pelaku dinilai meresahkan dan menciptakan permusuhan antar masyarakat. Serta dianggap telah menginjak-injak harkat dan martabat, tidak hanya korban, namun seluruh bangsawan dan masyarakat Kutai Barat. Lebih lagi, keputusan tersebut ditujukan agar perbuatan yang sama tidak terulang di kemudian hari. Sebab di masa lalu pernah terjadi peristiwa kelam di Pulau Kalimantan yang menjadi catatan hitam di Indonesia. Ditegaskan Manar Dimansyah, sidang adat yang dilaksanakan adalah kearifan lokal. Juga merupakan adat yang berlaku sejak turun temurun. Diakuinya, keputusan itu tentu belum memberikan rasa puas, karena tidak ada nominal yang cukup dan relevan dengan harga sebuah nyawa. “Tapi setidak-tidaknya, bahwa hukum adat berjalan di Kabupaten Kutai Barat, dan berangkat dari rasa ingin melihat Kutai Barat ini aman dan stabil. Guna ciptakan iklim yang aman, semua insan Kutai Barat dapat beraktifitas normal kembali ke depan,” jelasnya kepada awak media usai membacakan hasil putusan sidang adat. Sumber Berita : KATA BORNEO https://kataborneo.com/pembunuh-medelin-didenda-4-120-antang-ini-putusan-lengkap-sidang-adat-dayak/ Sumber Video : https://m.facebook.com/watch/?v=165811511761944

91

0
Athyf Official
Subscribers
5.1K
Total Post
5
Total Views
7.9K
Avg. Views
1.6K
View Profile
This video was published on 2021-02-05 17:07:09 GMT by @Athyf-Official on Youtube. Athyf Official has total 5.1K subscribers on Youtube and has a total of 5 video.This video has received 91 Likes which are higher than the average likes that Athyf Official gets . @Athyf-Official receives an average views of 1.6K per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that Athyf Official gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Athyf Official #pembunuhangadiskutaibarat #sidangadatdayak KUTAI has been used frequently in this Post.

Other post by @Athyf Official