×

BERITA TERBARU HD's video: PK Diterima Massa Ahok Berteriak Merdeka

@PK Diterima, Massa Ahok Berteriak “Merdeka!”
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pidana penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai. Dalam sidang yang digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, majelis hakim menyatakan menerima berkas formil permintaan PK tersebut. Di depan gedung pengadilan, para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta bersorak gembira. Teriakan “Merdeka! Merdeka!” menghiasi jalannya orasi dukungan terhadap Ahok. Sidang PK ini mengagendakan pembacaan memori sebanyak 156 halaman. Ketua majelis hakim, Mulyadi, menyatakan bahwa memori ‘dianggap dibacakan’, dengan demikian penanganan PK kasus ini dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu 7 hari memori sudah dikirim ke Mahkamah Agung. “PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA,” ujar Mulyadi. Mulyadi menyatakan, kelengkapan bukti formil tersebut akan diperiksa terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat, berkas akan segera dikirim ke Mahkamah Agung. “Pemeriksaan dinyatakan selesai,” kata Mulyadi menutup sidang dengan mengabaikan protes di depan pagar PN Jakarta Utara yang menolak permohonan PK Ahok. Seandainya MA menerima memori PK Ahok, maka nasib Ahok akan ditentukan selambat-lambatnya 250 hari sejak memori diterima. Hal ini dijelaskan dalam aturan jangka waktu penanganan perkara di MA menurut situs resmi MA. Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto mengatakan akan menaati prosedur hukum PK yang berlaku. Sidang PK Ahok hanya diadakan hari ini. Sapto menjelaskan, pihak JPU dan kuasa hukum Ahok hanya perlu melakukan tanda tangan berita acara selama seminggu mendatang. “Nanti yang serahkan memori [ke MA] dari pengadilan. Hanya kami dan pemohon akan diundang untuk pemeriksaan kembali dan tanda tangan berita acara baru memproses dikirim ke MA,” ujarnya. Ahok melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lity Indra, pada Jumat (2/2/2018) lalu mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok tidak mengajukan banding saat itu dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

295

197
BERITA TERBARU HD
Subscribers
303K
Total Post
637
Total Views
8.2M
Avg. Views
106.9K
View Profile
This video was published on 2018-02-26 18:31:37 GMT by @BERITA-TERBARU-HD on Youtube. BERITA TERBARU HD has total 303K subscribers on Youtube and has a total of 637 video.This video has received 295 Likes which are higher than the average likes that BERITA TERBARU HD gets . @BERITA-TERBARU-HD receives an average views of 106.9K per video on Youtube.This video has received 197 comments which are higher than the average comments that BERITA TERBARU HD gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.

Other post by @BERITA TERBARU HD