×

Balipuspanews's video: Satu Orang di Denda Saat Tim Yustisi Laksanakan Sidak Prokes di Desa Tibubeneng Badung

@Satu Orang di Denda, Saat Tim Yustisi Laksanakan Sidak Prokes di Desa Tibubeneng Badung
MANGUPURA, balipuspanews.com – Meski sudah sering memberikan imbauan terkait adanya protokol kesehatan (prokes), namun Tim Yustisi Kabupaten Badung masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Warga yang tidak menggunakan masker itu pun terjaring sidak prokes saat Tim Yustisi melakukan razia di Jalan Raya Padonan, Banjar Padonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (17/12/2020). Bahkan warga yang ditemukan tidak menggunakan masker sama sekali langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Badung, I Wayan Janoko. Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Badung, I Wayan Janoko didampingi Kasat Binmas Polres Badung, AKP I Ketut Geniawan mengatakan, dalam sidak yang dilaksanakan, pihaknya mengaku masih saja menemukan warga yang sama sekali tidak menggunakan masker. “Satu warga yang kami temukan tidak menggunakan masker, dan langsung kami beri sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu,” jelasnya. Pihaknya juga mengatakan, kegiatan yustisi pendisiplinan prokes akan terus di gelar hingga masyarakat benar-benar paham pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain. “Kami, Tim Gabungan Yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan instansi lainnya akan terus bergerak menindak tegas para pelaku pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya. Dijelaskan, langkah ini terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat. Diharapkan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan dan ikut mencegah penyebaran Covid-19. “Ini merupakan kegiatan rutin kita yang akan kita laksanakan sampai 31 Desember mendatang,” ucapnya. Dirinya juga mengakui, dalam sidak yang dilaksanakan, ada sebanyak 44 personel Tim Gabungan yang bergerak. Banyaknya personel lantaran kini dibantu oleh pihak Desa terutama Linmas. “Di wilayah Tibubeneng kita bergerak tiga sampai empat kali dalam sehari. Sehingga kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya prokes. Selain itu kasus Covid-19 di Badung biar cepat menurun,” jelasnya. Selain memberikan sanksi denda kepada satu warga, dirinya juga mengaku Tim Yustisi saat sidak menemukan 7 pelanggar prokes. Satu orang di kenakan denda Rp. 100.000 sesuai peraturan Pemerintah Daerah, karena tidak memakai masker. Sementara yang lainnya menggunakan masker tidak sampai menutup hidung. “Yang menggunakan masker tapi tidak benar atau tidak menutupi hidung, kami beri sanksi sosial. Kami suruh mereka jongkok bangun atau push up,” pungkasnya. ketika berpergian keluar rumah dengan melakukan  , , , dan . Mari kita saling menjaga dan mendoakan, kalau bukan kita siapa lagi. Ayo bersama-sama putus rantai penyebaran Covid-19.

0

0
Balipuspanews
Subscribers
2.6K
Total Post
745
Total Views
1.8K
Avg. Views
25.4
View Profile
This video was published on 2020-12-17 20:42:01 GMT by @Balipuspanews on Youtube. Balipuspanews has total 2.6K subscribers on Youtube and has a total of 745 video.This video has received 0 Likes which are lower than the average likes that Balipuspanews gets . @Balipuspanews receives an average views of 25.4 per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that Balipuspanews gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Balipuspanews #ingatpesanibu #3M, #Memakaimasker, #Mencucitangan, #Menjagajarak. Mari has been used frequently in this Post.

Other post by @Balipuspanews