×

Official Jago138's video: Jokowi Teken Perpres Pengamanan Capres dan Cawapres

@Jokowi Teken Perpres Pengamanan Capres dan Cawapres
Jokowi Teken Perpres Pengamanan Capres dan Cawapres Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam Perpres itu menyatakan bahwa pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres di Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Polri."Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2)Capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman capres dan cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 September 2019. Pengamanan itu meliputi pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres dan cawapres, kediaman dan penginapan yang digunakan capres dan cawapres, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh capres dan cawapres, makanan dan medis, serta kendaraan yang digunakan capres dan cawapres. Adapun pengawalan capres dan cawapres meliputi, pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres dan cawapres, serta kendaraan yang digunakan oleh capres dan cawapres. Sementara pengamanan dan pengawalan pasangan capres dan cawapres terpilih akan dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilpres. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 7 Perpres tersebut. Biaya pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran (APBN) pada bagian anggaran kementerian atau lembaga terkait. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 pada Perpres tersebut.Perpres Nomor 85 Tahun 2018 itu juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018. Capres-cawapres yang berlaga di Pemilu 2019 ada dua pasangan calon. Pertama adalah Jokowi-Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

0

0
Official Jago138
Subscribers
9.5K
Total Post
2.6K
Total Views
30.5K
Avg. Views
491.4
View Profile
This video was published on 2018-09-21 08:13:32 GMT by @Berita-Gosip-Via-Tv on Youtube. Official Jago138 has total 9.5K subscribers on Youtube and has a total of 2.6K video.This video has received 0 Likes which are lower than the average likes that Official Jago138 gets . @Berita-Gosip-Via-Tv receives an average views of 491.4 per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that Official Jago138 gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.

Other post by @Berita Gosip Via Tv