×

Berita Heboh's video: Baznas: BAZIS DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat

@Baznas: BAZIS DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi. "DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat (23/3) superit dikutip dari Antara. Menurut Bambang Sudibyo, Bazis DKI masih resisten terhadap Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah. Anggota Bazis DKI sendiri diangkat oleh kepala daerah. Baca Juga : Menag: Kami Hanya Fasilitasi Zakat PNS, Bukan Wajib Potong Gaji Sri Mulyani Soal Potongan Gaji PNS untuk Zakat: Harus Diakomodasi Dia mengatakan seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu. Atas dasar itu, Bambang mengatakan Bazis DKI tidak boleh memungut zakat demi hukum. "Kalau sesuai undang-undang Bazis DKI tidak memiliki kewenangan mengelola zakat. Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI," katanya. "Masyarakat seharusnya tidak menyalurkan zakat di lembaga yang seperti itu," kata dia. Mantan menteri keuangan itu mengatakan Bazis DKI belum sesuai Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kalau sesuai undang-undang BAZIS DKI tidak memiliki kewenangan mengelola zakat. Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada BAZIS DKI. - Baznas BAZIS DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. kumparan (kumparan.com) masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta atas pernyataan Bambang Sudibyo tersebut. Sejarah BAZIS DKI Jakarta Mengutip situs BAZIS DKI Jakarta, lumbaga tersebut merupakan sebuah badan pengelola zakat resmi yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Badan ini berdiri secara resmi pada tahun 1968 sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (ketika itu dijabat oleh Ali Sadikin) No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta. Disebutkan juga, lahirnya Undang Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat telah memberikan angin segar bagi dunia perzakatan yang lebih baik. Namun, hal itu juga menuntut semua lembaga pengelola zakat untuk berbenah diri sesuai dengan regulasi yang baru tersebut. Untuk merespons perkembangan tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 120 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Anil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta.

1

0
Berita Heboh
Subscribers
8K
Total Post
552
Total Views
51K
Avg. Views
1K
View Profile
This video was published on 2018-06-05 07:25:35 GMT by @Berita-Heboh on Youtube. Berita Heboh has total 8K subscribers on Youtube and has a total of 552 video.This video has received 1 Likes which are lower than the average likes that Berita Heboh gets . @Berita-Heboh receives an average views of 1K per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that Berita Heboh gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.

Other post by @Berita Heboh