×

Detik Sumsel's video: Masyarakat Perlu Memahami Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

@Masyarakat Perlu Memahami Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Masyarakat Perlu Memahami Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Menyambut 100 hari program Kapolri, Korlantas Polri akan fokus pada pemasangan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sekitar 19 Polda jajaran. Namun sebelum diberlakukan atau dioperasikan secara penuh akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dilakukan penindakan. Dijelaskan, target 100 hari akan dipasang sekitar 166 kamera ETLE. Demikian dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Istiono, MH kepada wartawan. Dikatakan, pertengahan Maret 2021 nanti, Kapolri direncanakan akan melaunching mulai diberlakukannya sistem ETLE secara nasional. Setelah launching langsung kita melakukan sosialisasi sekitar satu sampai dua minggu. Setelah itu baru kita melakukan penindakan. Dengan pemberlakuan tilang elektronik secara nasional, penegakan hukum bidang lalu lintas akan bisa berjalan efektif. Sehingga akan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat. "Kami juga bertekad program kerja 100 hari Kapolri, dengan penambahan kamera sistem ETLE di beberapa Polda, lebaran tahun ini bisa dioperasikan untuk pengamanan arus mudik dan balik", ujar Irjen Pol Istiono Dikatakan, disisi lain masyarakat harus memahami penegakan hukum tilang elektronik bahwa nantinya denda yang harus dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor (ranmor) yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda. Petugas, ujarnya, akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara ranmor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara ranmor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian, pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian. Dikatakan, jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Irjen Pol Istiono, jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik meliputi, pelanggaran sabuk keselamatan atau seat belt, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi dan pelanggaran rambu marka atau traffic light yakni menerobos lampu merah, parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi. Sementara itu, tandasnya, bagi daerah yang belum menerapkan sistem ETLE, tilang manual masih diberlakukan. Namun demikian ditengah pandemi Covid-19 ini, penindakan atau penegakan hukum pelanggaran dilakukan persuasif, humanis dan edukatif. Kecuali pelanggaran berat yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain tetap ada penindakan hukum yang tegas. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, pemberlakuan sistem ETLE ini memang diperlukan adanya edukasi dan sebaran informasi yang lebih luas lagi. Ketika masyarakat kena tilang apa yang harus dilakukan harus benar-benar kita sosialisasikan. Perlu diketahui, selama ini tercatat 42.523 pengendara yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas oleh kamera ETLE. Puluhan pelanggar tersebar di tiga wilayah hukum yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, kurun waktu 2019 hingga awal 2021. Mengapa baru tiga wilayah tersebut yang memberlakukan tilang elektronik, memang baru tiga wilayah hukum tersebut yang siap dan sudah menerapkan penegakan hukum dengan sistem ETLE. .com Kunjungi juga, website detiksumsel.com di - https://www.detiksumsel.com/ Follow Instagram @detiksumsel - https://instagram.com/detiksumsel?igshid=hse5gytn4uih @woles.destv - https://instagram.com/woles.destv?igshid=1h0bopmqkn8fg Kanal Podcast WOLES DESTV Spotify ( https://open.spotify.com/show/2HP0Pwj0WiQZzXyycoRnDF ) Anchor ( https://anchor.fm/woles ) Google Podcast ( https://www.google.com/podcasts?feed=aHR0cHM6Ly9hbmNob3IuZm0vcy80YWJlMjA1NC9wb2RjYXN0L3Jzcw== ) RadioPublic ( https://radiopublic.com/woles-6r4a3z ) Pocket Casts ( https://pca.st/t0t5jf5b ) Breaker ( https://www.breaker.audio/woles ) Follow Facebook Koran Detik Sumsel - https://www.facebook.com/detiksumsel/ Follow Facebook Koran Detik Sumsel - https://www.facebook.com/detiksumsel/

7

0
Detik Sumsel
Subscribers
18.1K
Total Post
4.1K
Total Views
24.8K
Avg. Views
288.9
View Profile
This video was published on 2021-02-08 19:39:11 GMT by @Detik-Sumsel on Youtube. Detik Sumsel has total 18.1K subscribers on Youtube and has a total of 4.1K video.This video has received 7 Likes which are higher than the average likes that Detik Sumsel gets . @Detik-Sumsel receives an average views of 288.9 per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that Detik Sumsel gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Detik Sumsel #destv #detiksumsel.com Kunjungi has been used frequently in this Post.

Other post by @Detik Sumsel