×

JARRAK POS BALI TV's video: KETUA HAKIM BADAN PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN KUNJUNGI RUMAH KEDIAMAN BUPATI LOMBOK

@KETUA HAKIM BADAN PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN KUNJUNGI RUMAH KEDIAMAN BUPATI LOMBOK
Bupati terpilih kabupaten Lombok Utara pada pilkada serentak di Indonesia beberapa bulan yang lalu H. Johan Syamsu, SH dikunjungi oleh Ketua Hakim Badan Penyelesaian Sengketa konsumen, Profesor Doktor Insinyur I Putu Sudiarsa ST., LLB., MT., M.Arch., IA., Ph.D yang didampingi oleh hakim anggota Dwi Ermayanti, SH dan ketua panitranya Eka Jaya santhi, ST pada hari kamis tanggal 11 Pebruari 2021 dirumah kediaman pribadi bupati Johan dikawasan Lendang Bagian, kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Pada kesempatan itu Prof. Doktor I Putu Sudiarsa, Ph.D ketua Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen meperkenalkan program program dan kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang disingkat BPSK ini serta keberadaannya yang merupakan Institusi pemerintah non Struktural yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan didaerah kota dan kabupaten diseluruh Indonesia kepada bupati terpilih Haji Johan Syamsu dikabupaten Lombok Utara. BPSK adalah institusi pemerintah non struktural yang mempunya tugas, fungsi pokok dan wewenang antara lain 1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa antara masyarakat konsumen dengan pelaku usaha baik yang bergerak dibidang barang maupun jasa sekaligus memutuskan dan memberi sanksi hukum kepada yang bersalah, 2. Memberi informasi dan sekaligus mengkonsultasikannya mengenai hak dan kewajiban yang berfokus pada perlindungan konsumen kepada masing masing pihak yaitu antara pelaku usaha dan masyarakat konsumen agar diketahui oleh kedua belah pihak yang sekaligus menjadi menjadi sebuah akses untuk mendapatkan informasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik kepada masyarakat konsumen maupun kepada dunia usaha atau pelaku Usaha sehingga tercipta kondusifitas ekonomi makro disuatu daerah, 3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausul baku. Keberadaan BPSK yang sering disebut sebagai badan Peradilan Perdagangan ini adalah merupakan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya dipertegas dan diimplementasikan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 11 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Thanks for all your Support https://www.facebook.com/kontributor.jbm.9 https://jbm.co.id ===================================== Terimakasih juga untuk kalian yang sudah menonton video ini.. SUBSCRIBE kalian sangat membantu berdirinya channel ini untuk semakin maju dan bermanfaat bagi orang-orang. ===================================== Terima kasih sudah mensupport channel kami, semoga tayangan yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk pemirsa dimanapun berada. dukungan pemirsa dengan memberikan Subscribe, like, Comment dan Share, kami mengucapkan banyak terima kasih Hormat kami, JARRAK BAHTERA MEDIA

0

4
JARRAK POS BALI TV
Subscribers
133K
Total Post
850
Total Views
19K
Avg. Views
232.3
View Profile
This video was published on 2021-02-14 09:57:13 GMT by @JBM-TV on Youtube. JARRAK POS BALI TV has total 133K subscribers on Youtube and has a total of 850 video.This video has received 0 Likes which are lower than the average likes that JARRAK POS BALI TV gets . @JBM-TV receives an average views of 232.3 per video on Youtube.This video has received 4 comments which are higher than the average comments that JARRAK POS BALI TV gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.JARRAK POS BALI TV #BERITAVIRALTERKINI #BERITAVIRALTERBARU #BERITAVIRALHARIINI #BERITATERBARU #BERITATERKINI #BERITAINTERNASIONAKTERBARU has been used frequently in this Post.

Other post by @JBM TV