JARRAK POS BALI TV's video: Gelapkan Uang Nasabah Rp 355 Juta Darmada Jadi Tersangka Korupsi
@Gelapkan Uang Nasabah Rp 355 Juta, Darmada Jadi Tersangka Korupsi
SINGARAJA -- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, menetapkan Mantan Ketua LPD Desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Ketut Darmada (49) sebagai tersangka. Darmada terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 355 juta.Â
Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto saat konferensi pers mengatakan, Tersangka Ketut Darmada melakukan tindak pidana korupsi sejak 2009 hingga 2018. Modusnya, Darmada menggunakan dana LPD dengan cara kasbon, yang dilakukan secara terus menerus atau berulang kali, namun tidak kunjung dikembalikan sebelum kasus kasus ini akhirnya dilaporkan warga ke Mapolres Buleleng, pada 17 Januari 2020 lalu, dengan nomor laporan LP-A/03/I/2020/Bali/Res Buleleng.
Imbuh Kasat Vicky, berangkat dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit terhadap keuangan yang ada di LPD tersebut.
Hasilnya, tim BPKP menemukan adanya kerugian mencapai Rp 355 juta lebih hingga Ketut Darmada tak mampu berkelit dan mengakui perbuatannya yang telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya.Â
"Jadi uang itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi seperti beli motor, untuk modal usaha rental playstationnya, serta untuk beli laptop," ungkap Kasat Vicky.Â
Kasat Vicky menerangkan saat ini kasus korupsi teraebut sudah P21, dan rencananya pada awal Januari 2021 nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.Â
Atas perbuatannya, tersangka Darmada diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sementara, tersangka Ketut Darmada tidak menampik jika meminjam uang milik para nasabahnya sedikit demi sedikit, karena gaji yang diterima sangat minim.Â
"Saya pinjam dengan cara kasbon. Kadang kalau saya punya uang, saya kembalikan pinjaman itu. Ada juga yang belum saya kembalikan. Setiap minjam hanya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta saja, tergantung keperluan. Tapi minjamnya memang sering," singkatnya.Â
Thanks for all your Support
https://www.facebook.com/kontributor.jbm.9
https://jbm.co.id
=====================================
Terimakasih juga untuk kalian yang sudah menonton video ini..
SUBSCRIBE kalian sangat membantu berdirinya channel ini untuk semakin maju dan bermanfaat bagi orang-orang.
=====================================
Terima kasih sudah mensupport channel kami, semoga tayangan yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk pemirsa dimanapun berada. dukungan pemirsa dengan memberikan Subscribe, like, Comment dan Share, kami mengucapkan banyak terima kasih
Hormat kami,
JARRAK BAHTERA MEDIA
This video was published on 2020-12-31 14:01:13 GMT by @JBM-TV on Youtube.
JARRAK POS BALI TV has total 133K subscribers on
Youtube and has a total of 0.9K video.This video has received 0
Likes which are lower than the average likes that JARRAK POS BALI TV gets . @JBM-TV receives an average views of 282.6
per video on Youtube.This video has received 0
comments which are lower than the average comments that JARRAK POS BALI TV gets .
Overall the views for this video was lower than the average for the profile.JARRAK POS BALI TV #infobuleleng#bulelengterkini#beritahariini#polresbuleleng
Thanks#BERITAVIRALTERKINI#BERITAVIRALTERBARU#BERITAVIRALHARIINI#BERITATERBARU#BERITATERKINI#BERITAINTERNASIONAKTERBARU has been used frequently in this Post.
JARRAK POS BALI TV's video: Gelapkan Uang Nasabah Rp 355 Juta Darmada Jadi Tersangka Korupsi
0
0