×

KOTAK SUARA's video: BERITA TERKINI - VIRAL HARI INI 24 AGUSTUS 2020 - PSI TOLAK PASAL PENISTAAN AGAMA MASUK RUU KUHP

@BERITA TERKINI - VIRAL HARI INI 24 AGUSTUS 2020 - PSI TOLAK PASAL PENISTAAN AGAMA MASUK RUU KUHP
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) konsisten menolak pasal tentang Penodaan atau Penistaan Agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). "Selama DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan RUU KUHP tetap dipaksakan memuat unsur-unsur Penodaan Agama, PSI konsisten menolak pasal tersebut,” kata Juru Bicara PSI Mohamad Guntur Romli, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (23/8/2020) Guntur menuturkan, alasan mendasar PSI menolak pasal Penistaan Agama dalam RUU KUHP adalah ketidakjelasan tolak ukur atau unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menilai, apakah suatu perbuatan bersifat memusuhi atau menistakan Agama. RUU KUHP yang kontroversial ini dikabarkan segera dibahas kembali, setelah pemerintah dan DPR sepakat menundanya pada akhir September 2019 lalu. Dia menjelaskan, di antara pasal 304-309 RUU KUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap Agama, Pasal 304 masih sangat subjektif dan multitafsir. Pasal ini juga rawan dipolitisasi, apalagi saat ini ada 270 daerah yang bersiap menggelar pemilihan kepada daerah (pilkada) secara serentak. Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau Penodaan terhadap Agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. "Semua pasal berunsur Penodaan Agama harus didudukkan dengan jelas, jangan sampai menyisakan ruang tafsir subjektif yang dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum. Kalau pasal-pasal ini tetap dipaksakan, arus politisasi Agama akan semakin kuat, terutama menjelang pilkada ini," ujar Guntur. Selain itu, Guntur juga menilai, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan pasal Penodaan Agama, yang hadir justru "majority rule" dalam kehidupan beragama atau tafsir subjektif oleh mayoritas terhadap minoritas. "Tirani mayoritas sangat berbahaya. Jangan jadikan pasal Penodaan Agama alat untuk menindas kelompok minoritas. Seharusnya DPR membuat unsur-unsur pidana yang jelas untuk menghukum seseorang yang memang sengaja melakukan penghasutan atau provokasi dengan niat untuk memusuhi Agama lain atau incitement to hatred," kata kader Nahdlatul Ulama ini pula. Guntur melanjutkan, pasal Penodaan Agama ini nantinya juga akan menambah masalah baru dalam tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Dari beberapa kasus, mereka yang dituduh melakukan Penodaan Agama diproses dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Tumpang tindih ini, lanjut Guntur, adanya pasal Penodaan Agama dalam RUU KUHP justru akan menambah runyam masalah hukum ketatanegaraan di Indonesia. PSI sejak awal menolak RKUHP karena tiga alasan utama. Pada medio September 2019, Juru Bicara PSI Rian Ernest menyampaikan tiga alasan penolakan. Pertama, pengadopsian hukum adat secara serampangan. Kedua, RKUHP terlalu banyak masuk ke ranah privat warga negara. Terakhir, masuknya pasal Penodaan Agama di RKUHP. 🔹Berita ini telah tanyang di https://www.gelora.co/2020/08/psi-tolak-pasal-penistaan-agama-masuk.html Ex news, berita, terbaru, politik, terkini, hari ini, viral, baru, berita terbaru, berita terkini, berita hari ini, berita viral, berita politik, berita indonesia, politik terkini, politik terbaru, politik indonesia terkini, berita baru, news, berita hari ini terbaru, berita jokowi, berita jokowi terbaru, berita joko widodo hari ini, berita politik hari ini, berita politik terbaru hari ini, jokowi terbaru hari ini, news politik, viral 2020 🔹Copyright Disclaimer - Under section 107 of the Copyright Act of 1976 - Every Video, Audio, Footage, Image etc in this content under terms of Fair Use, Permitted by Copyright Statute. - Every Content in this Channel for purpose such as Education, News Report, Political, interpretation etc. 🔹I must state that in NO way, shape or form am I intending to infringe rights of the copyright holder. Content used is strictly for research/reviewing purposes and to help educate, All under the fair use law. 🔹Disclaimer: This video may contain part of other videos that are uploaded to Youtube, therefore, it is courtesy of Youtube and as verified Youtube partner, I am allowed to use part of other video content courtesy of Youtube under derivative, educational and news work. To learn more about this go to https://www.youtube.com/howyoutubeworks/policies/copyright/ News Theme 1 oleh Audionautix berlisensi Creative Commons Attribution (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/) Artis: http://audionautix.com/

1

0
KOTAK SUARA
Subscribers
43.8K
Total Post
56
Total Views
55.6K
Avg. Views
897.3
View Profile
This video was published on 2020-08-24 09:53:10 GMT by @KOTAK-SUARA on Youtube. KOTAK SUARA has total 43.8K subscribers on Youtube and has a total of 56 video.This video has received 1 Likes which are lower than the average likes that KOTAK SUARA gets . @KOTAK-SUARA receives an average views of 897.3 per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that KOTAK SUARA gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.KOTAK SUARA #EXNews #beritaterbaru #beritaterkini has been used frequently in this Post.

Other post by @KOTAK SUARA