×

Kakak Pembina's video: Putusan Dua Lembaga Kehakiman Haramkan Gibran Gibran Batal Nyawapres

@Putusan Dua Lembaga Kehakiman Haramkan Gibran, Gibran Batal Nyawapres?!
Putusan Dua Lembaga Kehakiman Haramkan Gibran, Gibran Batal Nyawapres?? Putusan Dua Lembaga Kehakiman Haramkan Gibran, Gibran Batal Nyawapres?! Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari mengomentari vonis kode etik yang dijatuhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Feri, Ketua KPU Hasyim Asy'ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik. "Kalau DKPP kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir," kata Feri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2024. Lebih lanjut, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Feri. Sementara itu, pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2 Patra M. Zen, menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya setelah diputuskan melanggar kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. "Betul. Semestinya diberhentikan permanen," kata Patra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin, 5 Februari 2024. Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum. "Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilih," kata Patra. Di sisi lain, Patra menyayangkan bahwa putusan DKPP tak mengubah posisi Hasyim sebagai Ketua KPU. Padahal, menurunya, Hasyim semestinya diberhentikan sebagai Ketua KPU karena pada 3 April 2023 Hasyim sudah mendapat sanksi peringatan keras. Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. "Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu 2024," ujar Patra. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto mengatakan bahwa putusan DKPP membuka peluang untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres. Dilansir dari Koran Tempo, upaya pembatalan tersebut dapat ditempuh lewat tiga opsi. Iklan Scroll Untuk Melanjutkan “Putusan DKPP ini, meski produk etik, bisa digunakan untuk pembatalan terhadap (pencalonan) Gibran,” kata Agus pada Senin, 5 Februari 2024. Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa putusan DKPP dapat dijadikan bukti untuk menggugat penetapan pencalonan Gibran ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) “Pengajuan ke PTUN harus dilakukan dengan cepat. Bila pemilu selesai, akan sulit mengajukan karena ada sengketa pemilu,” kata Agus. Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy memutuskan KPU melanggar kode etik pada Senin, 5 Februari. "(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim yang dipimpin Heddy. Selain Hasyim, anggota KPU lainnya yang dinyatakan bersalah adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Hasyim dan komisioner KPU diduga telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Putusan Dua Lembaga Kehakiman Haramkan Gibran, Gibran Batal Nyawapres?! Putusan Dua Lembaga Kehakiman Haramkan Gibran, Gibran Batal Nyawapres?! Bantu SUBCRIBE dan LIKE ya.., Supaya Kami Makin Semangat Menyajikan kisah kisah para sahabat nabi, Serta kisah para Wali wali ALLAH. Terimaksih.

305

174
Kakak Pembina
Subscribers
293K
Total Post
2.8K
Total Views
1.8M
Avg. Views
13.6K
View Profile
This video was published on 2024-02-07 14:25:54 GMT by @Kakak-Pembina on Youtube. Kakak Pembina has total 293K subscribers on Youtube and has a total of 2.8K video.This video has received 305 Likes which are higher than the average likes that Kakak Pembina gets . @Kakak-Pembina receives an average views of 13.6K per video on Youtube.This video has received 174 comments which are higher than the average comments that Kakak Pembina gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Kakak Pembina #gibran #dkpp #etika #prabowogibran #pilpres2024 #pemilu2024 #kampanyepilpres2024 #kpu #bawaslu Putusan #gibran #dkpp #etika #prabowogibran #pilpres2024 #pemilu2024 #kampanyepilpres2024 #kpu #bawaslu has been used frequently in this Post.

Other post by @Kakak Pembina