×

Kemen PPPA's video: Pencegahan Perkawinan Anak

@Pencegahan Perkawinan Anak
UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Indonesia menduduki urutan tertinggi kedelapan di dunia dan kedua di ASEAN untuk perkawinan anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Hak-hak anak, terutama anak perempuan, untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hidup yang bebas dari kekerasan, pelecehan, dan ekploitasi, serta hak untuk tidak dipisahkan dari orangtua, menjadi terampas dan terabaikan oleh perkawinan anak. Berdasarkan Perpres No 8 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ada beberapa isu strategis terkait Perkawinan Anak. Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi yaitu 11,2%. Angka kematian ibu dan bayi, stunting pada balita, dan kehamila yang tidak diinginkan juga tinggi. Bahkan kasus perceraian semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini menunjukan belum optimalnya pemahaman remaja tentang kesehatan terutama kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja dan calon pengantin. Arahan Presiden untuk melakukan upaya yang lebih konkrit untuk menangani permasalahan tersebut dituangkan ke dalam RPJMN 2020-2024. Dalam RPJMN 2020-2024 angka perkawinan anak ditargetkan turun menjadi 8,74% pada akhir tahun 2024. Pencegahan Perkawinan Anak juga menjadi Prioritas Nasional yang dimandatkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Hal tersebut menjadi tantangan berat dengan kondisi saat ini maraknya isu perkawinan anak yang menghambat tujuan program pembangunan perlindungan anak. Untuk dapat mencapai target tersebut tentu perlu keterlibatan berbagai pemangku kepentingan terkait. Untuk penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak, Kemen PPPA bersama Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota akan mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak

82

5
Kemen PPPA
Subscribers
7.3K
Total Post
341
Total Views
34.1K
Avg. Views
681.6
View Profile
This video was published on 2021-02-15 11:58:18 GMT by @Kemen-PPPA on Youtube. Kemen PPPA has total 7.3K subscribers on Youtube and has a total of 341 video.This video has received 82 Likes which are higher than the average likes that Kemen PPPA gets . @Kemen-PPPA receives an average views of 681.6 per video on Youtube.This video has received 5 comments which are higher than the average comments that Kemen PPPA gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.

Other post by @Kemen PPPA