×

Lininews1's video: Pacarnya Dilamar Pria Lain Pegawai Pemprov Sulbar Sebar Video Mesum Kekasihnya di Medsos

@#Pacarnya Dilamar Pria Lain, Pegawai Pemprov Sulbar Sebar Video Mesum Kekasihnya di Medsos
@Lininews1 MAMUJU, KOMPAS.COM – Kesal karena pacarnya dilamar pria pujaan lain, seorang seorang pegawai di salah satu instansi pemerinta provinsi sulawesi barat, berinisial WA (32 tahun) nekat menyebar video syurnya dengan kekasihnya berinisial A (23 tahun) yang juga pegawai di DPRD Sulbar. Polisi menemukan ada 13 video mesum yang dilakukan korban dan pelaku di berbagai lokasi yang disebar pelaku ke media sosial hingga membuat korban jadi malu. Satuan Reserse kriminal polresta Mamuju, akhirnya menahan salah seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah provinsi Sulawesi barat, SENin (2/3/2020) kemarin. Pria yang berinisial WA 32 tahun ditahan lantaran nekat menyebar video syur dengan kekasihnya berinisial A 23 tahun yang juga pegawai di DPRD Sulbar ke media sosial lantaran sakit hati wanita yang ia pacari selama empat tahun belakangan dilamar pria pujaan lain. Kapolreata Mamuju, Kombespol Minarto menjelaskan, dari tangan pelaku polisi telah mengamankan empat buah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video syur tersebut. Selain itu, screenshot 15 video dan puluhan foto adegan mesum korban menjadi bukti petugas untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. “4 buah handphone yang diduga digunakan oleh pelaku menyebar konten asusila di media sosial kami sita. Motif pelaku menyebarkan video syur dengan kekasihnya lantaran sakit hati karena korban A dilamar oleh Pria lain. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menikah dengan laki-laki lain."jelas Kapolreata Mamuju, Kombespol Minarto 13 video asusila yang disita poliisi umumnya berdurasi bervariasi mulai dari satu menit, dua menit hingga ada video dengan durasi 9 menit. Sementara lokasi yang digunakan pelaku dan tersangka berbuat mesum juga terjadi di beberapa tempat. Diantaranya di kost pelaku, rumah Tante pelaku dan tempat lainnya. Pelakau dan korban sendiri yang sama-sama berprofesi sebagai pegawai pemda diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun terakhir. Kanit 2 Tipiter Ipda. Japaruddin SH dalam konprensi pers tersebut menyebutkan, pihak kepolisna polres Mamuju sedang mendalami kasus ini, satreskrim Polresta Mamuju, akan berkoordinasi dengan Kemenag Sulbar terkait tindakan asusila pelaku dan korban, menunggu hasil labfor dari Makassar, dan kementerian Kominfo pusat. “Kepolisian Polres MAMuju saat ini tengah berkoordinasi dnegan pihak kemenag terkait tindakan asusila pelaku dna korban,”jelas Jafaruddin. Pelaku diancam dengan undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (md-04)

3

1

Other post by @Lininews1