×

Lininews1's video: Ayah Kakak dan Sepupu Ditangkap Polisi Setelah 4 Tahun Cabuli Anaknya Sendiri

@#Ayah, Kakak dan Sepupu Ditangkap Polisi Setelah 4 Tahun Cabuli Anaknya Sendiri
MAMASA, LINI1.COM – Tiga orang pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap petugas reskrim polres mamasa sulawesi barat, rabu dinihari (29/1/2020). Pelaku tega mencabuli korban secara paksa, sejak lima tahun terakhir, hingga membuat korban trauma psikis. Anehnya, ketiga pelaku diketahui sebagai ayah kandung, kakak dan sepupu korban sendiri. Ketiga pelaku yang ditangkap polisi saat tengah tertidur pulas di rumahnya dinihari tadi yakni, mk (60), dm (22)/ dan da (22). Pelaku mk diketahui merupakan ayah kandung korban, sementara dm adalah kakak korban, dan da merupakan sepupu korban l (17 tahun) yang saat ini masih duduk di bangku kelas tiga smp salah satu sekolah di Mamasa. Terungkap kasus ini bermula ketika warga tetangga dan tokoh masyarakat setempat di sekitar rumah korban dan pelaku resah ulah hubungan kekeluargaana antar pelaku dna korban yang tidak seperti warga pada umumnya. Warag curiga yang melihat kedekatan hubungan pela dna korban yang tak lazim mebuat warga curiga. Belakangan terungkap setelah sejumlah tokoh masyarakat, aktifis perempuan dan tokoh gereja mengeduns hubungan yang tak lazim, hingga pengauan mengejutkan dari korban yang kerap jadi korban kekerasan seksual, namun tak berdaya melawannya lantaran pelakunya adalah tokoh dan oarang-orang terdekat korban sendiiri yang selama ini menopang hidup rumah tangganya. Resah dengan perbuatan asusila yang tak lazim dilakukan satu keluarga tersebut, warga bersama aktifis perempuan dan tokoh masyarakat setempat akhinrya melaporkan kasus tersebut ke polres mamasa. Kepada polisi ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya, namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku mk akhirnya mengakui jujur perbuatannya telah mencabuli korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Perbuatan asusila ini dilakukan para pelaku,sejak korban masih duduk kelas 6 sd. Sedangkan pelaku dm yang merupakan kakak kandung korban, mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu kepada adiknya sendiri sejak korban duduk di kelas 1 smp hingga kelas 3 smp atau saat ia ditangkap polisi dinihari tadi. Pelaku lainnya, da diketahui juga tak lain adalah sepupu korban sendiri. Da mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali. Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka perkosana dna pencabulan oleh penyidik polres mamasa. Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, dari pengakuan tiga tersangka, mereka tidak saling mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan kepada korban. Ketiganya melakukan perbutana cabul berulang kali sejak lima tahun terakhir terhadap korban tanpa saling tahu antar ketiganya pelaku. Dari hasil interogasi petugas kepada tiga pelaku menyebutkan, ketiganya nekad melakukan perbuatan cabul kepada korban yang tak lain adalah keluarga dekatnya sendiri karena terobsesi dengan pantasi fil porno yang sering mereka nonton via handphone. Seperti pengakuan kedua pelaku (dm) dan (da) akibat sering menonton video porno melalui hp, mebuat kerps ia tak bisa mengontrol syahwat pelaku hingga nekad melampiaskan kepada orang terdekat di sekitarnya. Sementara (mk) yang merupakan ayah kandung korban murni karena nafsu birahinya lantaran selama ini ia jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya. Ketiga tersangka diancam dengan hukuman pasal berlapis yakni undang-undang n0. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, jo. Pasal 76 de uu.76e uu.no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. “Dari hasil pemeriksana smenetara perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak salinh tahu. Pelaku nekad melakukan perbutana cabul terhadap keluarga dekatnya sendir karena erpengaruh tontonan film forno,”jelas Iptu Dedi Yulianto, Kasat Reskrim Polres Mamasa Kasus kekerasan seksual yang menimpa korban yang tak lain dilakukan oleh orang-orang terdekatnya itu telah mendapat pendampingan dari dinas perlindungan anak dan perempuan kabupaten mamasa. Kepala Dinas Perlindungan Anak Dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatkan, pihaknya akan akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk memantau proses hukum kepada pelaku. Kadis juga mengutuk keras tindakan asusila tersebut dan meminta penegak hukum menghukum agar menjatuhkan hukuman seberat –beratnya terhadap pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. “kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuna undnag-undnag dan kami akan terus mengawal kasus in hingga ke pengadilan,”jelas Festi Paotonan, Kepala Dinas Perlindungan Anak Dan Perempuan Kabupaten Mamasa. Ketiga tersangka yang masih satu keluarga dekat tersebut kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait aksi bejat yang mereka lakukan terjhadap orban, selama bertahun-tahun, hingga korban mengalami tekanan psikologis. (BN-07)

9

0

Other post by @Lininews1