×

Paradigma Ajeg CHANNEL's video: MAHASISWA DAN ALUMNI MULAI BERSUARA DAN BERGERAK KPU CURANG DAN BOHONG EPS 12E PA NEWS MEI 2019

@MAHASISWA DAN ALUMNI MULAI BERSUARA DAN BERGERAK KPU CURANG DAN BOHONG EPS #12E PA NEWS MEI 2019
Jika ingin mendapatkan dukungan dari PA Channel... minimal tonton vidio 2 menit.. isi Komentar...like.. And padamkan SUBSCRIBE... kalau TIDAK maka Channel anda akan dianggap SPAM oleh Youtube... Sekian info PA NEWS... Mari kita saling Support dengan like dan komentar positif.. Jangan lupa Support balik dengan saling Padamkan... all in.. aman jangka panjang.. Please Subscribe Back... Thx https://youtu.be/gWeuHNlUELY MAHASISWA DAN ALUMNI MULAI BERSUARA DAN BERGERAK KPU CURANGDAN BOHONG EPS PA NEWS MEI 2019 Subscribe dan tekan ikon lonceng untuk melihat video baru setiap MINGGU ; https://youtu.be/uviYX4FvpNE Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 adalah: Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi: mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas: perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas: pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; penetapan peserta Pemilu; proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan kampanye; pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota; proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu; pelaksanaan putusan DKPP; dan proses penetapan hasil Pemilu. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI; memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu; evaluasi pengawasan Pemilu; menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang: menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang; menyelesaikan sengketa Pemilu; membentuk Bawaslu Provinsi; mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu berkewajiban: bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sekretariat Jenderal Bawaslu dibentuk guna mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Bawaslu.

20

1
Paradigma Ajeg CHANNEL
Subscribers
1.7K
Total Post
150
Total Views
34.6K
Avg. Views
691.6
View Profile
This video was published on 2019-05-18 01:02:39 GMT by @Paradigma-Ajeg-CHANNEL on Youtube. Paradigma Ajeg CHANNEL has total 1.7K subscribers on Youtube and has a total of 150 video.This video has received 20 Likes which are higher than the average likes that Paradigma Ajeg CHANNEL gets . @Paradigma-Ajeg-CHANNEL receives an average views of 691.6 per video on Youtube.This video has received 1 comments which are lower than the average comments that Paradigma Ajeg CHANNEL gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Paradigma Ajeg CHANNEL #12E has been used frequently in this Post.

Other post by @Paradigma Ajeg CHANNEL