×

Paradigma Ajeg CHANNEL's video: KELAKUAN TKA CHINA DAN WNI CINA DI INDONESIA SUDAH KETERLALUAN EPS 12Z PART 1 PA NEWS UPDATE

@KELAKUAN TKA CHINA DAN WNI CINA DI INDONESIA SUDAH KETERLALUAN EPS #12Z PART 1 PA NEWS UPDATE
https://youtu.be/fWlHiH8BApQ KELAKUAN TKA CHINA DAN WNI CINA DI INDONESIA SUDAH KETERLALUAN EPS PART 1 PA NEWS UPDATE Subscribe dan tekan ikon lonceng untuk melihat video baru setiap MINGGU ; https://youtu.be/uviYX4FvpNE Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.[1] Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. Akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia. Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar: Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel) adalah pasar tenaga kerja yang ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran bebas antara pencari kerja, agen pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Pemerintah Indonesia termasuk di antara negara-negara yang mengadopsi kebijakan Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel), sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, yang belum secara signifikan berkurang setelah efek panjang dari krisis ekonomi 1998 (Bappenas, 2004; Widianto, 2006). Bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah adanya pekerja kontrak dan outsourcing. Istilah outsourcing ini secara formal muncul dalam Usulan Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan Bappenas 2005. Outsourcing dipandang sebagai salah satu cara untuk memperbaiki proses perekrutan melalui praktik-praktik yang fleksibel di tempat kerja (AKATIGA, 2006:2) Pasar tenaga kerja yang fleksibel, setidaknya memiliki sejumlah ciri berikut: Merupakan pasar bebas, yang bebas dari intervensi negara; Memandang kebebasan pelaku untuk bertransaksi sebagai prasyarat bagi kinerja ideal dari pasar tenaga kerja; Mengedepankan tujuan ekonomi dari interaksi pekerja, pencari kerja dan pengusaha; Mengedepankan prinsip-prinsip hukum pasar berkaitan dengan fleksibilitas dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, jam kerja, upah dan kesejahteraan. Peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja terjadi paling cepat di sektor manufaktur. Alasan berkenaan dengan penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, adalah: Bagi pengusaha, sistem tersebut merupakan strategi baru yang dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi di tengah kerasnya persaingan di pasar komoditas dan fluktuasi tajam ekonomi; Bagi pemerintah, sistem tersebut dianggap sejalan dengan keinginan menciptakan iklim usaha yang ramah investasi; Bagi pemerintah daerah di daerah industri, sistem tersebut juga membantu peningkatan pertumbuhan investasi di sektor industri di daerahnya, yang diharapkan dapat mendongkrak pemasukan daerah. Pada awalnya, flexibilisasi terjadi pada pekerja di bagian pendukung di sektor manufaktur, seperti pekerja kebersihan, keamanan, sopir, operator gudang dan catering yang memang diizinkan oleh hukum. Namun, belakangan juga merambah para pekerja di lini produksi utama akibat lemahnya pengawasan dan sikap permisif pemerintah. Tenaga Kerja Tenaga Kerja adalah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batas usia kerja di Indonesia ialah minimum 10 Tahun, tanpa batas usia maksimum. Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan. Tenaga Kerja Tetap Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

13

1
Paradigma Ajeg CHANNEL
Subscribers
1.7K
Total Post
150
Total Views
34.4K
Avg. Views
688.4
View Profile
This video was published on 2019-06-02 00:51:06 GMT by @Paradigma-Ajeg-CHANNEL on Youtube. Paradigma Ajeg CHANNEL has total 1.7K subscribers on Youtube and has a total of 150 video.This video has received 13 Likes which are higher than the average likes that Paradigma Ajeg CHANNEL gets . @Paradigma-Ajeg-CHANNEL receives an average views of 688.4 per video on Youtube.This video has received 1 comments which are lower than the average comments that Paradigma Ajeg CHANNEL gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Paradigma Ajeg CHANNEL #12Z has been used frequently in this Post.

Other post by @Paradigma Ajeg CHANNEL