×

Redaksi Madutv's video: TIM KUASA HUKUM CHUCK PUTRANTO AJUKAN EKSEPSI DALAM PERSIDANGAN OBSTRUCTION OF

@TIM KUASA HUKUM CHUCK PUTRANTO AJUKAN EKSEPSI DALAM PERSIDANGAN OBSTRUCTION OF
Jakarta Selatan - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chuck Putranto Menyampaikan Nota Keberatan Atau Eksepsi Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) Dalam Persidangan Perkara Obstruction Of Justice Kasus Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J. Kuasa Hukum Mengklarifikasi Sejumlah Hal, Diantaranya Pertama Terdakwa Tidak Memiliki Pengetahuan Dan Sikap Batin Yang Sama Dengan Para Terdakwa Pasal 340 Kuhp Dalam Melakukan Perbuatan Yang Saat Ini Dituduh Sebagai Tindak Pidana. Kedua, Perbuatan Yang Saat Ini Dituduh Sebagai Tindak Pidana Terhadap Terdakwa Adalah Murni Sebagai Bentuk Menjalankan Perintah Atasan Dan Terdakwa Dalam Keadaan Tertekan Oleh Atasan. Kemudian Ketiga, Perkara A Quo Adalah Terkait Pengamanan Dvr Cctv Yang Berada Di Pos Satpam Yakni Di Luar Tempat Kejadian Perkara (Tkp), Dan Bukan Cctv Yang Berada Di Dalam Rumah. Serta Bukan Juga Sebagai Perkara Menghilangkan Barang Bukti Seperti Baju, Celana, Sepatu Dan Lain-Lain Di Lokasi Kejadian Tindak Pidana Pembunuhan. Keempat, Adapun Dvr Cctv Yang Diamankan Telah Diserahkan Kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan Yang Pada Saat Itu Bertindak Sebagai Penyidik. Kuasa Hukum Terdakwa Chuck Putranto Berharap Eksepsi Tersebut Dapat Menjadi Penyeimbang Dan Pengontrol Terhadap Materi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu). Diberitakan Sebelumnya, Terdakwa Chuck Putranto Menghadapi Sidang Perdana Atas Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J. Sidang Digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (19/10/2022). Jaksa Membeberkan, Peran Chuck Putranto Yang Memastikan Perintah Pergantian Dua Dvr Cctv Telah Dilaksankan. Adapun, Chuck Putranto Bertanya Melalui Sambungan Telepon Kepada Irfan Widyanto. Jaksa Menerangkan, Chuck Putranto Tidak Seharusnya Mengarahkan Irfan Widyanto Untuk Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Mengganti Dvr Cctv Milik Publik Atau Milik Warga Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Jaksa Menerangkan, Jika Chuck Putranto Mengetahui Bahwa Mengganti Dvr Cctv Yang Berada Di Pos Security Tersebut Berdampak Pada Hilangnya Alat Bukti Atau Barang Bukti Untuk Membuka Tabir Atas Kejahatan Yang Dilakukan Ferdy Sambo.

0

0
Redaksi Madutv
Subscribers
23.2K
Total Post
21.2K
Total Views
18K
Avg. Views
183.9
View Profile
This video was published on 2022-10-28 08:45:58 GMT by @Redaksi-Madutv on Youtube. Redaksi Madutv has total 23.2K subscribers on Youtube and has a total of 21.2K video.This video has received 0 Likes which are lower than the average likes that Redaksi Madutv gets . @Redaksi-Madutv receives an average views of 183.9 per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that Redaksi Madutv gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Redaksi Madutv #madutvnusantara #madutvdigital #wartamadutv #tvpesantrenjatim #madinululum #madutvnusantara #beritaterkini #beritaterbaru #beritaupdate #beritahariini #jakartaselatan #jaksel #ferdysambo has been used frequently in this Post.

Other post by @Redaksi Madutv