×

Rubah News's video: BREAKING NEWS MEM ANAS DI TUNT UT BALIK MAIN MAIN KAU

@BREAKING NEWS ~ MEM.ANAS!! DI TUNT.UT BALIK?? MAIN MAIN KAU!!!
Terkini.id, Jakarta – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengenai putusan MK soal uji formil dan materiil UU Cipta Kerja. Terbitnya pernyataan sikap tersebut diteken langsung oleh 3 presidium KAMI. Diantaranya Din Syamsuddin, Rochmad Wahab, dan Gatot Nurmantyo. Dilansir dari Berita Politik RMOL, Minggu 28 November 2021, dalam pernyataannya KAMI menilai UU 11/2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Atas dasar itu, KAMI kemudian mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK). Adapun inti amar putusan yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11/2020 membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap UU tersebut adalah benar secara konstitusional. “Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi UU dapat dinilai sebagai suatu kesalahan,” ujar Gatot, Minggu 28 November 2021. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa untuk menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpatisipasi, seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka dinilai hal tersebut sama saja dengan membiarkan UU yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan. Oleh sebab itu, partisipasi masyakat harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah. Sementara itu, berbagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, korban jiwa dan penangkapan-penangkapan juga harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis dan rakyat sangat menderita akibat pandemi Covid-19. Selain itu, ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin. Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, pemerintah seharusnya beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan, dan memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktifis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena. “Selayaknya pemerintah juga merehabilitasi nama dan kehormatan para korban lainnya yang meninggal dunia akibat kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja, atau yang telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan oleh negara karena dianggap sebagai penghalang berlakunya UU Cipta Kerja, demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum,” pungkasnya. ------------------------------------------------------------------- Assalamualaikum Wr. Wb. Channel Rubah Emas menyuguhkan berita aktual, fakta dan peristiwa terbaru, dikemas secara teliti dari sumber terpercaya dengan mengedepankan kejujuran dan profesionalitas. Tentunya Rubah Emas memberikan kepuasan informasi kepada anda semua. silahkan SUBSCRIBE https://www.youtube.com/c/RubahEmas TERIMA KASIH

30

25
Rubah News
Subscribers
196K
Total Post
446
Total Views
261.7K
Avg. Views
2.4K
View Profile
This video was published on 2021-11-30 06:30:06 GMT by @Rubah-Emas on Youtube. Rubah News has total 196K subscribers on Youtube and has a total of 446 video.This video has received 30 Likes which are higher than the average likes that Rubah News gets . @Rubah-Emas receives an average views of 2.4K per video on Youtube.This video has received 25 comments which are higher than the average comments that Rubah News gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Rubah News #KAMI #SYAHGANDANAINGGOLAN #GATOTNURMANTYO Terkini.id, has been used frequently in this Post.

Other post by @Rubah Emas