Rubah News's video: BREAKING NEWS MAU MAIN MAIN DENGAN KAMI BERAKHIR GEMETARAN
@BREAKING NEWS ~ MAU MAIN MAIN DENGAN KAMI??? BERAKHIR GEMETARAN!!!
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), harus disertai dengan penghentian proses hukum terhadap aktivis-aktivis yang ditangkap saat menyampaikan aspirasi pada pembahasan UU bermodel omnibus law itu.
Begitu disampaikan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog yang ditayangkan kanal YouTube pakar hukum tata negara Refly Harun, Minggu (28/11).
Pada putusannya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Dengan dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi, presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan," kata Gatot.
Dua di antara banyaknya aktivis yang ditangkap karena sikap kritis pada UU Ciptaker adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Bagi Gatot Nurmantyo, sudah menjadi kewajiban juga pada pemerintah untuk memulihkan nama baik Syahganda dan Jumhur usai terbitnya putusan MK.
"Serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," pungkasnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalamualaikum Wr. Wb.
Channel Rubah Emas menyuguhkan berita aktual, fakta dan peristiwa terbaru, dikemas secara teliti dari sumber terpercaya dengan mengedepankan kejujuran dan profesionalitas. Tentunya Rubah Emas memberikan kepuasan informasi kepada anda semua.
silahkan SUBSCRIBE https://www.youtube.com/c/RubahEmas
TERIMA KASIH
Rubah News's video: BREAKING NEWS MAU MAIN MAIN DENGAN KAMI BERAKHIR GEMETARAN
9
2