×

SERBUK Indonesia's video: SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN JOKOWI DAN MENTERI TENAGA KERJA

@SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN JOKOWI DAN MENTERI TENAGA KERJA
“Cabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2020” Selamat sore kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Joko Widodo dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan dan kepada seluruh rakyat Indonesia serta kawan-kawan buruh Salam sejahtera bagi kita semua… Pertama-tama, kami Federasi Serbuk Indonesia menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh rakyat semoga kita selalu dalam keadaan sehat. Saya mengajak seluruh masyarakat sejenak untuk mengheningkan cipta mendoakan rekan-rekan kita yang harus meregang nyawa karena terpapar Covid-19, saya sampaikan penghormatan bagi rekan-rekan medis yang sampai hari ini masih berjuang menyelamatkan dan menyembuhkan saudara-saudara kita yang sakit. Penghormatan setinggi-tingginya juga saya sampaikan untuk kawan-kawan kita yang sudah mendahului kita dalam perjuangan menggugat keadilan. Dalam kesempatan kali ini, kami Federasi Serbuk Indonesia menanggapi terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Dalam pasal 2 Surat Edaran Menteri ini disebutkan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk membayarkan kewajiban THR dengan cara menyicil THR dan/atau menunda pembayaran THR. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan hukum, melindungi perusahaan tetapi mengorbankan kepentingan buruh. Surat Edaran ini memberikan legalitas bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kewajibannya membayarkan THR kepada buruh. Sebelum Surat Edaran ini, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran yang mengijinkan perusahaan merumahkan buruh dengan mengurangi upah bahkan dengan tanpa membayar upah. Sebetulnya untuk siapa pemerintahan ini bekerja? Untuk melayani siapa? Benarkan untuk melindungi buruh ataukah hanya sekedar “humasnya” perusahaan-perusahaan saja? Jika kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan hanya berorientasi untuk melindungi perusahaan tanpa menghiraukan kesejahteraan dan keselamatan buruh. Dalam situasi yang sangat sulit ini, pemerintah bukannya memperketat perlindungan bagi buruh dan memastikan pembayaran THR, tetapi justru memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melanggar aturan hukum. Patut diingat bahwa Surat Edaran ini bukanlah produk perundang-undangan, namun produk kebijakan yang seharusnya tunduk dan tidak menyimpangi aturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 7 jelas disebutkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Perlu dicatat pula di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja Pasal 5 ayat (4), THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi Pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan dan bagi Pengusaha yang tidak membayarkan THR, pemerintah seharusnya mengenakan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini. Terakhir yang ingin kami sampaikan kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Menteri Tenaga Kerja: 1. Cabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2020. 2. Berlakukan ketentuan pembayaran THR sebagaimana aturan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 3. Perketat pengawasan kepada Pengusaha yang tidak membayarkan THR, berikan sanksi tegas kepada Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh. Karawang, 9 Mei 2020 Federasi Serbuk Indonesia

80

15
SERBUK Indonesia
Subscribers
335
Total Post
36
Total Views
6.3K
Avg. Views
174.8
View Profile
This video was published on 2020-05-10 15:10:50 GMT by @SERBUK-Indonesia on Youtube. SERBUK Indonesia has total 335 subscribers on Youtube and has a total of 36 video.This video has received 80 Likes which are higher than the average likes that SERBUK Indonesia gets . @SERBUK-Indonesia receives an average views of 174.8 per video on Youtube.This video has received 15 comments which are higher than the average comments that SERBUK Indonesia gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.

Other post by @SERBUK Indonesia