×

TribunbatamID's video: Tom Lembong Ungkit Bikin Contekan ke Jokowi

@Tom Lembong Ungkit Bikin Contekan ke Jokowi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. TRIBUNBATAM.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Prabowo-Gibran menanggapi pernyataan Tom Lembong. Dalam hal ini Tom menyebut selama tujuh tahun membuat contekan pidato untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, hal tersebut tak perlu diumumkan. Budiman mengatakan, pernyataan Tom Lembong tidak profesional dan merupakan pelanggaran etika profesional sebagai seorang mantan menteri. Hal tersebut lantaran pada saat itu, Tom Lembong berperan sebagai pembantu presiden yang memberikan masukan kepada Jokowi. "Pak Tom Lembong yang dulu sebagai pembantu presiden yang memberikan masukan kepada Pak Jokowi ini tidak layak diumumkan kepada publik," tegasnya kepada wartawan, Senin (22/1/2024). Terlebih, Tom Lembong menyebut Presiden Jokowi dengan kata 'Ayah Mas Gibran' saat mengungkit membuatkan contekan untuk Presiden Jokowi. Hal tersebut, menurut Budiman, melanggar etika profesional. "Apalagi menyebut kata 'ayahnya Mas Gibran', melanggar etika profesional. Padahal Paslon satu (Anies-Cak Imin) seringkali bicara tentang etika," ungkapnya. Sementara itu, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkeliling di Jawa Tengah selama 4 hari mulai 22-25 Januari 2024. Ia pun mengambil cuti dari jabatannya Wali Kota Solo. “Iya. 4 hari. 22 - 25 Januari 2024,” jelas Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho saat dihubungi Senin (22/1/2024). Sedangkan tugas sehari-hari akan diembang oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Hal ini telah tercantum dalam surat yang diajukan ke Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. “Sudah. Dalam surat izin cutinya sudah menyampaikan untuk efektifitas jalannya pemerintahan dilaksanakan oleh Pak Teguh selaku Wakil Wali Kota,” terang Herwin. Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho berpendapat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sah-sah saja mengambil cuti hingga 4 hari. Sebab, menurutnya ketentuan maksimal 1 hari per minggu hanya untuk tim kampanye. “Pengajuan cuti kepada Gubernur syaratnya menentukan berapa lama. Kemudian kaitannya dengan satu minggu satu hari itu adalah Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang berstatus tim kampanye atau anggota partai politik,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (22/1/2024). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. “Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurr.rf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.” Herwin berpendapat bahwa pejabat yang berstatus calon menggunakan pasal 34A. ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan. “Yang berstatus sebagai calon presiden wakil presiden berlaku di pasal 34A. Sesuai kebutuhannya. Tapi dipersyaratkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” terangnya. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda. Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan. “Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menjelaskan pasangan calon bisa diartikan merupakan bagian dari pelaksana seperti yang dimaksud pasal 36. “Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya saat dihubungi Selasa (16/1/2024) lalu. SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update info terkini via tribunbatam.id : http://tribunbatam.id/ Follow akun Instagram : https://www.instagram.com/tribunbatamdotcom/ Follow akun Twitter : https://twitter.com/tribunbatamku Follow dan like fanpage Facebook : https://www.facebook.com/redaksitribunbatam

0

0
TribunbatamID
Subscribers
126K
Total Post
36.6K
Total Views
77.2K
Avg. Views
702.1
View Profile
This video was published on 2024-01-23 14:47:45 GMT by @TribunbatamID on Youtube. TribunbatamID has total 126K subscribers on Youtube and has a total of 36.6K video.This video has received 0 Likes which are lower than the average likes that TribunbatamID gets . @TribunbatamID receives an average views of 702.1 per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that TribunbatamID gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.

Other post by @TribunbatamID