×

Heri Hidayat Channel's video: 7 Perempuan yang Haram di Nikahi Gus Baha

@7 Perempuan yang Haram di Nikahi || Gus Baha
7 Perempuan yang Haram di Nikah || Gus Baha ✔Narasumber : Gus Baha ( KH. Ahmad Bahaudin Nursalim ) Alquran telah menyebutkan sebagian dari wanita yang haram untuk dinikahi, antara lain : “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa : 23) Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Berikut penjelasannya : A. Mahram Karena Nasab Mahram karena nasab adalah hubungan antara seorang perempuan dengan laki-laki masih satu nasab atau hubungan keluarga. Tetapi dalam syariat Islam, tidak semua hubungan keluarga itu berarti terjadi kemahraman. Hanya hubungan tertentu saja yang hubungannya mahram, di luar apa yang ditetapkan, maka tidak ada hubungan kemahraman. 1. Ibu kandung Buat seorang laki-laki, wanita yang pertama kali menjadi mahram adalah ibunya sendiri. Maksudnya adalah ibu yang melahirkan dirinya. Haram terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dengan ibu kandungnya sendiri. Hukum yang berlaku pada diri seorang ibu juga seterusnya berlaku kepada ibunya ibu atau nenek, dan ibunya nenek ke atas. 2. Anak Wanita (anak-anakmu perempuan) Buat seorang laki-laki, anak kandung perempuannya adalah wanita yang menjadi mahramnya, sehingga haram terjadi perkawinan antara mereka. Dan anak perempuan dari anak perempuan (cucu) dan seterusnya ke bawah, hukumnya mengikuti terus sampai kepada keturunannya. 3. Saudari Kandung (Saudara-saudaramu yang perempuan) Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan saudari wanitanya. Yang dimaksud dengan saudari wanita bisa saja sebagai kakak atau sebagai adik, keduanya sama kedudukannya, yaitu sama-sama haram untuk dinikahi. Baik posisinya sebagai saudari itu seayah-seibu, atau saudari seayah tidak seibu, atau saudari seibu tapi tidak seayah. 4. Saudari Ayah (Saudara-saudara bapakmu yang perempuan) Dalam ungkapan bahasa Indonesia, saudari ayah sering disebut bibi. Dan dalam bahasa pergaulan sehari-hari biasa disebut dengan tante. Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan saudari ayahnya, atau bibinya sendiri. 5. Saudari Ibu (Saudara-saudara ibumu yang perempuan) Dalam istilah kita, saudari ayah atau saudari ibu tidak dibedakan panggilannya. Namun dalam syariat Islam, keduanya berbeda. Saudari ibu dalam bentuk tunggal disebut khaalah, sedangkan dalam bantuk jamak disebut khaalaat. 6. Keponakan dari Saudara Laki (Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki) Anak-anak wanita yang lahir dari saudara laki-laki termasuk wanita yang haram dinikahi. Dalam panggilan akrab kita, mereka termasuk keponakan. Sedangkan dalam istilah syariah disebut banatul akh. 7. Keponakan dari Saudara Wanita (Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan) Anak-anak wanita dari saudari wanita disebut banatul ukht termasuk para wanita yang haram untuk dinikahi.

1

0
Heri Hidayat Channel
Subscribers
5K
Total Post
17
Total Views
10.5K
Avg. Views
617.5
View Profile
This video was published on 2020-08-23 21:04:43 GMT by @Heri-Hidayat-Channel on Youtube. Heri Hidayat Channel has total 5K subscribers on Youtube and has a total of 17 video.This video has received 1 Likes which are lower than the average likes that Heri Hidayat Channel gets . @Heri-Hidayat-Channel receives an average views of 617.5 per video on Youtube.This video has received 0 comments which are lower than the average comments that Heri Hidayat Channel gets . Overall the views for this video was lower than the average for the profile.Heri Hidayat Channel #gusbahaterbaru #gusbaha #nikah 7 has been used frequently in this Post.

Other post by @Heri Hidayat Channel